Friday, May 9, 2014

Harga Baru Rumah Bersubsidi Sudah Dapat Diterapkan


JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta kepada para pengembang untuk segera menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Kemenpera. Selain itu, pengembang juga diminta untuk lebih banyak membangun rumah susun dibanding rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.

“Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujar Menpera Djan Farid yang dikutip dalam laman resmi Kemenpera, Rabu (30/4/2014).

Djan menyebut, terkait biaya PPn sebesar  10 persen khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen dengan syarat jangka waktu kredit diperpanjang 15 hingga 20 tahun. Hal ini dilakukan agar stok rumah yang ada bisa terserap di konsumen yang benar-benar membutuhkan rumah agar bisa segera memilikinya.

"Untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihak Kemenpera mengizinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah tapak melainkan rumah susun. Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp 55 juta. Meski marjinnya ga terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan terbatas," jelasnya.

Lebih lanjut, Djan menyebut pengembang sering mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan. Untuk itu, pembangunan Rusun merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat.
(wdi)
Sumber :  http://property.okezone.com/read/2014/04/30/471/978327/harga-baru-rumah-bersubsidi-sudah-dapat-diterapkan