Thursday, December 26, 2013

Djan Faridz Pastikan Harga Rumah Murah Sudah Naik

Jakarta -Menteri Perumahan (Menpera) Djan Faridz memastikan sudah mengeluarkan peraturan menteri soal revisi harga rumah subsidi/Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sehingga para kengembang kini boleh menjual harga rumah yang sebelumnya dipatok maksimal Rp 88-95 juta menjadi Rp 105-115 juta, atau yang dahulunya Rp 145 juta di Papua kini menjadi Rp 165 juta.

"Kalau dari Kemenpera sudah fixed berlaku. Kalau mau jual pengembang sudah bisa dengan harga baru," kata Djan di acara Musyawarah Nasional Realestat Indonesia (REI) ke-14 tahun 2013 di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).

Kenaikan harga ini tentunya kabar baik bagi pengembang, namun kabar buruk bagi konsumen khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Apalagi, meski sudah ada perubahan harga, ternyata kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk rumah subsidi/FLPP belum ada revisi. Artinya harga rumah yang masih bebas PPN untuk rumah yang harganya (tergantung wilayah) Rp 88 juta, Rp 95 juta dan Rp 145 juta (di Papua) sesuai harga rumah murah dengan harga lama.

Saat ini Kemenpera telah mengirimkan permohonan pembebasan PPN 10% kepada Kementerian Keuangan. Pembebasan PPN tersebut adalah untuk pemberian insentif kepada para konsumen.

"Jadi tunggu Menteri Keuangan. Tinggal di Menteri Keuangan untuk pembebasan PPN. Jadi sekarang pembeli tidak mendapatkan insentif pajak," katanya.

Tahun lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 membebaskan pajak untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya.

Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:

A. Luas bangunan tidak me1ebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)

B. Harga jual tidak melebihi:
  • Rp 88.000.000 yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  • Rp 95.000.000 yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
  • Rp 145.000.000 yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat