Harga rumah tapak dipastikan akan meroket. Pasalnya, Kementerian
Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan penyaluran bantuan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Penghentian KPK FLPP akan diberlakukan mulai Maret 2015. Namun, KPR subsidi ini masih akan berlaku untuk rumah susun (Rusun).
"KPR
FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank
Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP
nya paling lambat 30 Juni 2015," kata Deputi Bidang Pembiayaan
Kemenpera, Sri Hartoyo, di Jakarta, Selasa (6/5).
Ke depan,
masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun oleh para
pengembang dengan harga jual maksimal yang telah ditetapkan pemerintah
tanpa subsidi KPR FLPP.
Penghentian KPR FLPP untuk rumah tapak
tidak akan mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Sebab,
masyarakat masih bisa menggunakan KPR FLPP pada rumah susun. Ini sebagai
solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan di Indonesia.
Kriteria
Rusun yang dimaksud tidak berarti pengembang harus membangun bangunan
bertingkat tinggi. Akan tetapi bangunan yang dibangun mulai dua lantai
bisa di anggap sebagai Rusun.
"Jika masyarakat ingin memiliki
Rusun bisa menggunakan KPR FLPP. Hanya dengan cara paksa seperti ini
pemerintah bisa mendorong pembangunan Rusun apalagi penggunaan tanah
untuk perumahan saat ini semakin kritis," tutupnya. (ag/mdk)
Sumber :
http://www.berita8.com/berita/2014/05/pemerintah-hentikan-subsidi-kpr-rumah-tapak-maret-2015
Friday, May 9, 2014
Harga Baru Rumah Bersubsidi Sudah Dapat Diterapkan
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta kepada para pengembang untuk segera menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Kemenpera. Selain itu, pengembang juga diminta untuk lebih banyak membangun rumah susun dibanding rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.
“Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujar Menpera Djan Farid yang dikutip dalam laman resmi Kemenpera, Rabu (30/4/2014).
Djan menyebut, terkait biaya PPn sebesar 10 persen khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen dengan syarat jangka waktu kredit diperpanjang 15 hingga 20 tahun. Hal ini dilakukan agar stok rumah yang ada bisa terserap di konsumen yang benar-benar membutuhkan rumah agar bisa segera memilikinya.
"Untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihak Kemenpera mengizinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah tapak melainkan rumah susun. Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp 55 juta. Meski marjinnya ga terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan terbatas," jelasnya.
Lebih lanjut, Djan menyebut pengembang sering mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan. Untuk itu, pembangunan Rusun merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat.
(wdi)
Sumber : http://property.okezone.com/read/2014/04/30/471/978327/harga-baru-rumah-bersubsidi-sudah-dapat-diterapkan
Subscribe to:
Posts (Atom)