Wednesday, December 19, 2012

Cara Mudah Dapatkan Rumah Mungil Murah

Program KPR bersubsidi ini khusus untuk orang-orang bergaji rendah. 

 

VIVAnews – Pemerintah menargetkan pembangunan rumah murah atau hunian bersubsidi melalui program fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) hingga 350 ribu unit dan 1.500 unit, di antaranya merupakan rumah susun untuk tahun depan.

Program KPR bersubsidi ini, khusus untuk orang-orang bergaji rendah. Anda berminat? Anda harus memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Anda harus berpenghasilan tetap tidak lebih dari Rp3,5 juta untuk rumah biasa dan maksimal gaji Rp5,5 juta untuk rumah susun bersubsidi.
2. Belum pernah memiliki rumah
3. Belum pernah menerima subsidi perumahan
4. Mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP)
5. Menyerahkan fotokopi (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan.
6. Dan yang lebih penting, rumah murah bersubsidi ini tidak boleh melebihi batas FLPP. Untuk wilayah Jabodetabek, Batam, Bintan, dan Karimun tak melebihi Rp95 juta, untuk Jawa Rp88 juta, dan Papua Rp145 juta.

Atau, Anda cari dulu perumahannya yang sesuai dengan harga, lalu konsultasikan ke bank penyalur FLPP, yaitu PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).


Sumber : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/376108-cara-mudah-dapatkan-rumah-mungil-murah?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook

DAPATKAN HARGA RUMAH PALING MURAH 

DENGAN LOKASI TERBAIK






Untuk Informasi :

Kirim SMS : Nama (spasi) No Telpon/HP

Ke 021 - 958 33 192

Marketing Kami Akan Menghubungi Anda

Tuesday, December 4, 2012

GATHERING & PEMBAGIAN DOORPRIZE CLUSTER LANTANA 








 

Horee...Rumah di Bawah Tipe 36 di Subsidi Lagi 

 Jakarta—Propertykita: Kabar gembira bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika belakangan ini MBR tidak bisa membeli rumah tipe kecil namun sejak Rabu (3/10), MBR bisa kembali menikmati hunian dengan harga terjangkau. Program subsidi perumahan rakyat kembali diperbolehkan memasarkan rumah dengan tipe luas 21 m² dari sebelumnya yang dibatasi minimal tipe 36 m².


Hal itu didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan pasal 22 ayat 3 UU No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur luas lantai rumah minimal 36 m². "Pasal 22 ayat 3 itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi saat membacakan amar putusan lembaga itu pada Rabu 3 Oktober, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara. 

Pasal yang dibatalkan MK itu memuat diktum,"Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi." Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal itu mengandung norma pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan daya beli oleh sebagian masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

Ketua DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Apersi) Eddy Ganefo mengatakan putusan yang dibuat MK sudah sesuai dengan semangat keadilan bagi masyarakat ekonomi paling bawah.

"Hukum sudah berpihak kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini tidak bisa mendapatkan program subsidi dari pemerintah karena adanya pembatasan tipe rumah. Sekarang yang cuma mampu beli tipe 21 m² sudah bisa mendapatkan subsidi lagi," katanya menanggapi putusan MK tersebut.

Sementara itu Daniel Djumali, Bendahara Umum DPP Apersi mengatakan, dengan putusan ini, maka MBR bisa kembali  membeli RSH sesuai daya beli MBR. “Diharapkan dengan putusan ini program FLPP yang telah digulirkan Kemenpera juga dapat lebih mencapai sasaran sesuai rencana. Ini merupakan win-win solution bagi semua pihak, termasuk bagi pengembang dan bank pelaksana FLPP terutama Bank BTN,” pungkasnya. (Prokit) photo: ist