SEGERA DAPATKAN
RUMAH DENGAN 2 KAMAR TIDUR
LUAS BANGUNAN 25 M2
LUAS TANAH STANDAR 60 M2
FASILITAS KPR SUBSIDI
LOKASI DI GRAND CIKARANG CITY
DEKAT DENGAN SEKOLAHAN
NURDIN
085 7176 55 999
Wednesday, October 15, 2014
Saturday, July 12, 2014
Segera Miliki Type Sakura
Labels:
btn,
cikarang,
dakta,
flpp,
kemenpera,
rumah murah,
subsidi,
tuti mugiastuti
Friday, May 9, 2014
Pemerintah Hentikan Subsidi KPR Rumah Tapak Maret 2015
Harga rumah tapak dipastikan akan meroket. Pasalnya, Kementerian
Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan penyaluran bantuan Kredit
Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Penghentian KPK FLPP akan diberlakukan mulai Maret 2015. Namun, KPR subsidi ini masih akan berlaku untuk rumah susun (Rusun).
"KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, di Jakarta, Selasa (6/5).
Ke depan, masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun oleh para pengembang dengan harga jual maksimal yang telah ditetapkan pemerintah tanpa subsidi KPR FLPP.
Penghentian KPR FLPP untuk rumah tapak tidak akan mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Sebab, masyarakat masih bisa menggunakan KPR FLPP pada rumah susun. Ini sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan di Indonesia.
Kriteria Rusun yang dimaksud tidak berarti pengembang harus membangun bangunan bertingkat tinggi. Akan tetapi bangunan yang dibangun mulai dua lantai bisa di anggap sebagai Rusun.
"Jika masyarakat ingin memiliki Rusun bisa menggunakan KPR FLPP. Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan Rusun apalagi penggunaan tanah untuk perumahan saat ini semakin kritis," tutupnya. (ag/mdk)
Sumber :
http://www.berita8.com/berita/2014/05/pemerintah-hentikan-subsidi-kpr-rumah-tapak-maret-2015
Penghentian KPK FLPP akan diberlakukan mulai Maret 2015. Namun, KPR subsidi ini masih akan berlaku untuk rumah susun (Rusun).
"KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, di Jakarta, Selasa (6/5).
Ke depan, masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun oleh para pengembang dengan harga jual maksimal yang telah ditetapkan pemerintah tanpa subsidi KPR FLPP.
Penghentian KPR FLPP untuk rumah tapak tidak akan mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Sebab, masyarakat masih bisa menggunakan KPR FLPP pada rumah susun. Ini sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan di Indonesia.
Kriteria Rusun yang dimaksud tidak berarti pengembang harus membangun bangunan bertingkat tinggi. Akan tetapi bangunan yang dibangun mulai dua lantai bisa di anggap sebagai Rusun.
"Jika masyarakat ingin memiliki Rusun bisa menggunakan KPR FLPP. Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan Rusun apalagi penggunaan tanah untuk perumahan saat ini semakin kritis," tutupnya. (ag/mdk)
Sumber :
http://www.berita8.com/berita/2014/05/pemerintah-hentikan-subsidi-kpr-rumah-tapak-maret-2015
Harga Baru Rumah Bersubsidi Sudah Dapat Diterapkan
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta kepada para pengembang untuk segera menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Kemenpera. Selain itu, pengembang juga diminta untuk lebih banyak membangun rumah susun dibanding rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.
“Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujar Menpera Djan Farid yang dikutip dalam laman resmi Kemenpera, Rabu (30/4/2014).
Djan menyebut, terkait biaya PPn sebesar 10 persen khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen dengan syarat jangka waktu kredit diperpanjang 15 hingga 20 tahun. Hal ini dilakukan agar stok rumah yang ada bisa terserap di konsumen yang benar-benar membutuhkan rumah agar bisa segera memilikinya.
"Untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihak Kemenpera mengizinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah tapak melainkan rumah susun. Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp 55 juta. Meski marjinnya ga terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan terbatas," jelasnya.
Lebih lanjut, Djan menyebut pengembang sering mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan. Untuk itu, pembangunan Rusun merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat.
(wdi)
Sumber : http://property.okezone.com/read/2014/04/30/471/978327/harga-baru-rumah-bersubsidi-sudah-dapat-diterapkan
Thursday, December 26, 2013
Djan Faridz Pastikan Harga Rumah Murah Sudah Naik
Jakarta -Menteri Perumahan (Menpera) Djan Faridz
memastikan sudah mengeluarkan peraturan menteri soal revisi harga rumah
subsidi/Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Sehingga para kengembang kini boleh menjual harga rumah yang sebelumnya dipatok maksimal Rp 88-95 juta menjadi Rp 105-115 juta, atau yang dahulunya Rp 145 juta di Papua kini menjadi Rp 165 juta.
"Kalau dari Kemenpera sudah fixed berlaku. Kalau mau jual pengembang sudah bisa dengan harga baru," kata Djan di acara Musyawarah Nasional Realestat Indonesia (REI) ke-14 tahun 2013 di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
Kenaikan harga ini tentunya kabar baik bagi pengembang, namun kabar buruk bagi konsumen khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Apalagi, meski sudah ada perubahan harga, ternyata kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk rumah subsidi/FLPP belum ada revisi. Artinya harga rumah yang masih bebas PPN untuk rumah yang harganya (tergantung wilayah) Rp 88 juta, Rp 95 juta dan Rp 145 juta (di Papua) sesuai harga rumah murah dengan harga lama.
Saat ini Kemenpera telah mengirimkan permohonan pembebasan PPN 10% kepada Kementerian Keuangan. Pembebasan PPN tersebut adalah untuk pemberian insentif kepada para konsumen.
"Jadi tunggu Menteri Keuangan. Tinggal di Menteri Keuangan untuk pembebasan PPN. Jadi sekarang pembeli tidak mendapatkan insentif pajak," katanya.
Sehingga para kengembang kini boleh menjual harga rumah yang sebelumnya dipatok maksimal Rp 88-95 juta menjadi Rp 105-115 juta, atau yang dahulunya Rp 145 juta di Papua kini menjadi Rp 165 juta.
"Kalau dari Kemenpera sudah fixed berlaku. Kalau mau jual pengembang sudah bisa dengan harga baru," kata Djan di acara Musyawarah Nasional Realestat Indonesia (REI) ke-14 tahun 2013 di Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2013).
Kenaikan harga ini tentunya kabar baik bagi pengembang, namun kabar buruk bagi konsumen khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Apalagi, meski sudah ada perubahan harga, ternyata kebijakan penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk rumah subsidi/FLPP belum ada revisi. Artinya harga rumah yang masih bebas PPN untuk rumah yang harganya (tergantung wilayah) Rp 88 juta, Rp 95 juta dan Rp 145 juta (di Papua) sesuai harga rumah murah dengan harga lama.
Saat ini Kemenpera telah mengirimkan permohonan pembebasan PPN 10% kepada Kementerian Keuangan. Pembebasan PPN tersebut adalah untuk pemberian insentif kepada para konsumen.
"Jadi tunggu Menteri Keuangan. Tinggal di Menteri Keuangan untuk pembebasan PPN. Jadi sekarang pembeli tidak mendapatkan insentif pajak," katanya.
Tahun lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.011/2012 membebaskan pajak untuk rumah
sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro,
asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya.
Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
A. Luas bangunan tidak me1ebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
B. Harga jual tidak melebihi:
Dalam PMK yang ditetapkan tanggal 3 Agustus 2012 disebutkan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah rumah yang perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi ketentuan:
A. Luas bangunan tidak me1ebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi)
B. Harga jual tidak melebihi:
- Rp 88.000.000 yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, tidak termasuk Batam, Bintan, Karimun, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
- Rp 95.000.000 yang meliputi wilayah Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat;
- Rp 145.000.000 yang meliputi wilayah Papua, dan Papua Barat
Thursday, December 12, 2013
PAMERAN RUMAH RAKYAT 2013
JAKARTA--Pameran perumahan bertajuk Pameran Rumah Rakyat kembali digelar Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) di lima kota besar pada akhir November 2013 ini. Penyelenggaraan Pameran Rumah Rakyat tersebut akan dilaksanakan di Bekasi, Serang, Cirebon, Tasikmalaya, dan Pekanbaru.
"Penyelenggaraan Pameran Rumah Rakyat ini yang kedua kalinya digelar Kemenpera. Sebelumnya sudah pernah diselenggarakan kegiatan serupa di 10 kota besar dan mendapat tanggapan positif baik dari masyarakat, pengembang, serta perbankan yang ikut menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)," kata Menpera Djan Faridz dalam keterangan persnya, Rabu (20/11).
Selain mempromosikan program KPR FLPP, lanjutnya, Kemenpera juga ingin menyebarkan informasi kepada masyarakat luas tentang lokasi-lokasi para pengembang yang selama ini telah membangun rumah bersubsidi pemerintah di tiap-tiap daerah.
Dengan demikian, secara tidak langsung pameran ini juga ikut membantu pemasaran rumah bersubsidi pemerintah dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk menentukan pilihan rumah yang diinginkan.
“Kalau di Pameran Rumah Rakyat ini pengembang, perbankan dan Kemenpera bisa bersama-sama mempromosikan program perumahannya masing-masing kepada masyarakat luas. Jadi masyarakat bisa mempunyai banyak pilihan dan tidak membuang waktu ketimbang harus mendatangi satu per satu perumahan atau pengembang rumah bersubsidi,” ujarnya.
Dia berharap Pameran Rumah Rakyat yang dilaksanakan Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) tahun depan bisa di laksanakan di 33 kab/kota di seluruh Indonesia.
Selain itu dirinya juga minta partisipasi aktif dari para pengembang dan perbankan penyalur KPR FLPP bisa ikut mempublikasikan serta mensosialisasikan program FLPP secara besar-besaran sehingga masyarakat luas bisa menikmati subsidi perumahan yang diberikan pemerintah.
“Saya berharap awal tahun depan mulai Januari, Februari, dan Maret kegiatan ini bisa dilaksanakan di 33 kabupaten/ kota di Indonesia. Saya targetkan tahun depan setidaknya target rumah KPR FLPP bisa ditingkatkan menjadi 250 ribu unit sehingga lebih banyak masyarakat yang menikmati subsidi pemerintah,” harapnya. (esy/jpnn)
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/11/20/201819/Kejar-Target,-Gelar-Pameran-Rumah-Subsidi-di-Lima-Kota-#
Tuesday, December 3, 2013
PERUMAHAN GRAND CIKARANG CITY
Perumahan GCC berada di lokasi yang paling strategis Di Kota Cikarang, dekat dengan pusat pendidikan, pusat perbelanjaan dan pusat pendidikan.
Subscribe to:
Posts (Atom)