Friday, May 9, 2014

Pemerintah Hentikan Subsidi KPR Rumah Tapak Maret 2015

Harga rumah tapak dipastikan akan meroket. Pasalnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) akan menghentikan penyaluran bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Penghentian KPK FLPP akan diberlakukan mulai Maret 2015. Namun, KPR subsidi ini masih akan berlaku untuk rumah susun (Rusun).

"KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan Bank Pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP nya paling lambat 30 Juni 2015," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo, di Jakarta, Selasa (6/5).

Ke depan, masyarakat masih dapat membeli rumah tapak yang dibangun oleh para pengembang dengan harga jual maksimal yang telah ditetapkan pemerintah tanpa subsidi KPR FLPP.

Penghentian KPR FLPP untuk rumah tapak tidak akan mengintervensi program perumahan untuk masyarakat. Sebab, masyarakat masih bisa menggunakan KPR FLPP pada rumah susun. Ini sebagai solusi atas semakin berkurangnya lahan untuk perumahan di Indonesia.

Kriteria Rusun yang dimaksud tidak berarti pengembang harus membangun bangunan bertingkat tinggi. Akan tetapi bangunan yang dibangun mulai dua lantai bisa di anggap sebagai Rusun.

"Jika masyarakat ingin memiliki Rusun bisa menggunakan KPR FLPP. Hanya dengan cara paksa seperti ini pemerintah bisa mendorong pembangunan Rusun apalagi penggunaan tanah untuk perumahan saat ini semakin kritis," tutupnya. (ag/mdk)

Sumber :
http://www.berita8.com/berita/2014/05/pemerintah-hentikan-subsidi-kpr-rumah-tapak-maret-2015

Harga Baru Rumah Bersubsidi Sudah Dapat Diterapkan


JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) meminta kepada para pengembang untuk segera menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Kemenpera. Selain itu, pengembang juga diminta untuk lebih banyak membangun rumah susun dibanding rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.

“Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN),” ujar Menpera Djan Farid yang dikutip dalam laman resmi Kemenpera, Rabu (30/4/2014).

Djan menyebut, terkait biaya PPn sebesar  10 persen khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen dengan syarat jangka waktu kredit diperpanjang 15 hingga 20 tahun. Hal ini dilakukan agar stok rumah yang ada bisa terserap di konsumen yang benar-benar membutuhkan rumah agar bisa segera memilikinya.

"Untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihak Kemenpera mengizinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah tapak melainkan rumah susun. Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp 55 juta. Meski marjinnya ga terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan terbatas," jelasnya.

Lebih lanjut, Djan menyebut pengembang sering mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan. Untuk itu, pembangunan Rusun merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat.
(wdi)
Sumber :  http://property.okezone.com/read/2014/04/30/471/978327/harga-baru-rumah-bersubsidi-sudah-dapat-diterapkan